RPA Partai Perindo Minta Polisi Tangkap Perampok dan Pemerkosa SPG Mobil di Cibubur
"Nah di situ ancamannya, minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Karena ini dilakukan oleh dua orang pelaku bisa diperberat sepertiga dari ancaman hukuman," kata dia.
Diketahui, kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan ini bermula saat salah satu pelaku berinisial R alias Rian menyamar sebagai calon pembeli mobil di showroom tempat korban bekerja.
NY lalu menemui pelaku, setelah meminta izin kepada salah satu supervisornya, di Plaza Cibubur. NY menghampiri pelaku bernama Rian yang mengendarai mobil Suzuki Ertiga.
Lalu, pelaku mengajak korban masuk ke dalam mobil pelaku. Begitu keduanya sudah di dalam, pelaku membawa korban berputar-putar di daerah Cibubur.
Kemudian pelaku menghentikan mobilnya dan mengatakan kepada korban hendak ke ATM. Sementara, di sekitar lokasi mobil berhenti tidak ada ATM.
Saat Rian pergi, dari belakang korban muncul pelaku J dan RZ yang langsung menyekap NY.
Editor: Rizky Agustian