RPA Perindo Ambil Barang Milik Korban Kasus Pemerkosaan di Kejari Bekasi
BEKASI, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengambil barang milik N (28), SPG yang menjadi korban pemerkosaan di Cibubur, Kota Bekasi. Barang korban sempat menjadi bukti kasus tersebut.
"Terkait agenda hari ini bahwasanya kita datang ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti yang selama ini dijadikan alat bukti di persidangan," kata Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo, Kenzo Fare di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Kamis (7/3/2024).
Kenzo mengatakan, pihaknya bersyukur telah bisa membantu SPG korban pemerkosaan tersebut, untuk mengambil barang-barangnya kembali yang sudah menjadi haknya.
"Sehingga sudah diterima langsung oleh korban, mengenai retitusi kami juga berkoordinasi dengan jaksa sehingga bilanantinsudah ada hasil seperti apa, karena restitusi itu harus diberikan mengingat sudaj diputuskan di pengadilan bahwa harus diberikan Rp 74 juta," pungkas Kenzo.