Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern
Advertisement . Scroll to see content

RPA Perindo Apresiasi Jaksa yang Tuntut Pelaku Kekerasan Seksual di Jakut 12 Tahun Penjara

Kamis, 02 Maret 2023 - 08:06:00 WIB
RPA Perindo Apresiasi Jaksa yang Tuntut Pelaku Kekerasan Seksual di Jakut 12 Tahun Penjara
RPA Perindo mengawal persidangan kasus kekerasan seksual di Jakut (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa kekerasan seksual berinisial SC alias B selama 12 tahun penjara. Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (1/3/2023).

"RPA Perindo memberikan apresiasi bagi tuntutan JPU yang memberikan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta harus membayarkan ganti rugi sesuai UU TPKS yang baru," ujar Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina, Rabu (1/3/2023).

Sesuai UU TPKS yang baru, pelaku kekerasan seksual pada anak dikenakan biaya restitusi atau ganti rugi. Pada kasus ini, terdakwa dikenakan restitusi sebesar Rp27,56 juta.

Dengan tuntutan yang tinggi oleh JPU, Jeannie berharap kejadian tersebut tidak terulang di kemudian hari.

"Kami berharap adanya tuntutan JPU yang tinggi ini memberikan efek jera bagi setiap orang yang ingin melakukan kekerasan fisik maupun seksual. Jangan coba-coba untuk melakukannya kepada anak-anak di bawah umur," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut