RPA Perindo Dampingi Korban Pelecehan Seksual di Jaktim, Minta Pelaku Segera Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali memberikan bantuan hukum terhadap seorang remaja (20) yang diduga dilecehkan oleh ayah kandung di Jakarta Timur. Korban meminta pelaku berinisial HS (40) segera ditangkap agar tak bebas berkeliaran.
Ketua RPA Partai Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu mendampingi korban dan saksi yang diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditkrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang teregister dengan nomor laporan Polisi STTLP/B4101/VII/2023.
"Kami melakukan laporan 16 Juli 2023 hari ini agendanya memberikan keterangan korban dan saksi lainnya," kata Amriadi di Polda Metro Jaya, Rabu (16/8/2023).
Dia menjelaskan kronologi peristiwa, HS merupakan suami ibu korban yang telah lama bercerai dan telah memiliki keluarga lagi. Saat peristiwa kejadian korban diajak oleh HS jalan-jalan ke sebuah lokasi yang menjadi tempat kerja pelaku.
"Setelah itu dia mengajak ke hotel. Sebelum itu korban sudah menolak dengan bertaka 'ini tempat apa?' Kemudian di bawah ancaman pelaku mengatakan tidak apa-apa. Kemudian setelah di dalam kamar dia buka celana (korban) dengan alasan mengecek itu modus terlapor," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo Kenzo Farel meminta kepada polisi untuk segera menangkap terduga pelaku. Saat ini kondisi korban mengalami trauma mendalam dan tidak dapat melanjutkan kuliah di semester tiga karena terlapor masih bebas berkeliaran.
"Terlapor berkeliaran dan sekarang Perindo mengamankan dia (korban). Dan hari ini juga menerima tanda terima ke LPSK dan kasus ini menjadi priotas," jelasnya.
Selanjutnya RPA Perindo akan melakukan trauma healing pada korban baik bersama baik bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) maupun Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Jadi kami akan kawal dari awal sampai dengan putusan sidang. Kasus ini kita laporkan tentang UU tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 tahun 2002. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat