Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Minta Transjakarta Lanjutkan Pelatihan Pramudi Perempuan, Target Kuota 10%
Advertisement . Scroll to see content

RPA Perindo Dampingi Pekerja Perempuan Korban Kriminalisasi Perusahaan Ekspor Ikan

Selasa, 02 April 2024 - 20:56:00 WIB
RPA Perindo Dampingi Pekerja Perempuan Korban Kriminalisasi Perusahaan Ekspor Ikan
Sidang pekerja perempuan yang menjadi korban kriminalisasi (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mendampingi pekerja perempuan yang menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (2/4/2024). Pekerja berinisial N tersebut ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.

"Hari ini RPA Perindo mendampingi terdakwa seorang perempuan yang melaporkan ke RPA Perindo tentang kasus yang dialami. Dia ditahan di Rutan Pondok Bambu. Kami melihat ada kriminalisasi pekerja. Dia digaji Rp3 juta, tapi bekerja dari pagi sampai subuh," ujar Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina.

Jeannie mengatakan, N dilaporkan pihak perusahaan tempatnya bekerja karena mencuri ikan. Menurutnya, N telah mengembalikan uang ganti rugi tapi tetap dilaporkan perusahaannya.

"Karena balita ini membutuhkan orang tuanya. Terdakwa mengakui telah mencuri ikan. Bahkan telah berupaya mengembalikan sejumlah uang ganti rugi atas ikan yang dicuri tapi ditolak pihak perusahaan. Kalau dia ditahan kenapa penadahnya dibiarkan," ujarnya.

Meskipun sudah bekerja selama 5 tahun di perusahaan tersebut, terdakwa N digaji di bawah UMR DKI Jakarta.

"Kami berupaya melakukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa N karena ia memiliki balita yang harus diasuh. Nanti tuntutan pada 18 April 2024 sidang dengan agenda tuntutan. Kami berharap hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Jeannie.

Jeannie berharap, majelis hakim mempertimbangkan dengan bijaksana penyebab N mencuri ikan. Terdakwa mencuri karena membutuhkan biaya pengobatan ibu mertuanya yang sakit sedangkan gaji yang didapatkannya tidak mencukupi.

"N mencuri ikan karena ibu mertua sakit dan membutuhkan biaya besar. Dia mengakui bersalah, tapi kami melihat ada kriminalisasi yang dilakukan dari perusahaan tempat ia bekerja. Kami berharap dengan pengawalan dari RPA Perindo dapat memberikan keadilan bagi dia. Kami akan mendampingi secara tuntas. Antara hak dan kewajiban harus seimbang," katanya.

Sementara itu, Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo, Amriadi Pasaribu yang menjadi kuasa hukum menyebut N mencuri ikan karena kondisi yang mendesak. N juga sudah beriktikad baik mengembalikan kerugian akibat pencurian ikan.

"Terdakwa mengakui melakukan pencurian tempat ia bekerja. Dia (N) diiming-imingi seorang penadah yang diduga sudah bekerja sama antara perusahaan dan penadah. Penadah ini tidak pernah diperiksa oleh kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Hanya dia (N) yang diproses hukum," kata Amriadi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut