RPA Perindo Datangi LPSK, Kawal Kasus Kekerasan Seksual terhadap 3 Anak
JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Senin (17/4/2023). RPA Perindo datang untuk mengawal kasus kekerasan seksual yang menimpa SPN (5), AY (4) dan NY (5)
"Kedatangan kami ke LPSK adalah wujud dari komitmen RPA Perindo sebagai garda terdepan bagi semua kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di Indonesia," kata Ketua RPA Perindo, Jeannie Latumahina.
Selain itu, RPA Perindo juga meminta agar sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, korban bisa mendapatkan ganti rugi atau restitusi. Dia berharap restitusi dapat diajukan jaksa dan dikabulkan majelis hakim dalam sidang di Jakarta Utara besok.
"Kami berharap supaya JPU melakukan tuntutan yang maksimal besok sidang tuntutan didampingi oleh RPA. Agar kasus ini bisa menghasilkan tuntutan yang maksimal dan menimbulkan efek jera," katanya.
Ketua DPP Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu SH mengatakan tuntutan restitusi yang diajukan RPA Perindo adalah sekitar Rp27,56 atau Rp30 juta per korban.
"Itulah yang kita ajukan ke LPSK, kita berkoordinasi juga dengan kejaksaan. Mudah-mudahan yang kita ajukan itu nantinya akhirnya diputus oleh majelis hakim dan dibebankan kepada pelaku kekerasan seksual tersebut," kata dia.
Sebagai informasi, SPN (5) mengalami kekerasan seksual oleh pria yang merupakan paman tirinya, HJ (40) saat tengah berkunjung ke rumah kakeknya di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut sudah dilayangkan ibu korban R (37) pada Sabtu 18 Juni 2022 ke Polres Jakarta Pusat. RPA Perindo mendapat kabar bahwa pada 18 Januari 2023 pelaku telah ditahan di ruang tahanan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara, AY (4) dan NY (5) diduga mengalami pelecehan seksual oleh DM (51) di Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Pria pemilik indekost itu telah dilaporkan ke polisi pada 1 Desember 2022 lalu.
Editor: Reza Fajri