RPA Perindo Komitmen Kawal Korban Eksekusi Rumah yang Cacat Hukum di Jakbar
Simon berharap, kasus penyitaan rumah keluarganya bisa cepat rampung dan diselesaikan dengan jalur musyawarah.
Dalam kasus ini, RPA Perindo juga telah memberikan pendampingan kepada pemilik rumah di kawasan Kembangan, Jakarta Barat saat proses penyitaan Senin (8/7/2024). Jeannie mengungkapkan pihaknya akan fokus mendalami bagaimana proses peralihan sertifikat, hingga rumah korban disita.
"Kami mau melihat bagaimana terjadi peralihan sertifikat itu atas dasar apa, ini kan haknya beliau. Kok tiba-tiba ada pengalihan," kata Jeannie saat ditemui di Jalan Raya Puri Kembangan, Jakarta Barat, Senin (8/7/2024). Dia menduga, penyitaan aset berupa rumah itu tidak sesuai dengan prosedur.
"Artinya sebuah penyitaan rumah itu bisa disita kalau ada putusan pengadilan. Ada dalam tanda kutip ada pelanggaran hukum di sini, ada cacat hukum," ucapnya.
Editor: Reza Fajri