Ruko di Cideng Jakarta Pusat Roboh, Polisi Periksa 10 Saksi
JAKARTA, iNews.id - Polisi masih menyelidiki penyebab robohnya ruko di Jalan Kyai Caringin Nomor 2 A-B, Cideng, Jakarta Pusat. Bangunan yang roboh pada Kamis, 3 September 2020 pukul 15.00 WIB itu sempat menutup akses jalan sekitar.
Kepala Unit (Kanit) Reserse Polsek Metro Gambir Kompol Guntarto mengatakan, Polsek Gambir telah meminta keterangan 10 saksi. Mereka yang diminta keterangan terdiri atas pemborong dan petugas bangunan.
"Yang sudah didatangkan ke Polsek (untuk jadi saksi) itu dari pihak pemborong, petugas bangunannya, kurang lebih 10 orang yang kita ambil keterangannya," katanya saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).
Guntarto menuturkan, materi pemeriksaan mulai dari perizinan, prosedur pemberian kuasa perobohan bangunan dari pemilik kepada kontraktor, hingga teknis pelaksanaan perobohan gedung ruko yang berakhir ambruk menutup akses Jalan Kyai Caringin.
"Kita periksa perizinan, prosedurnya, termasuk sampai dengan adanya kuasa dan perjanjian untuk merobohkan dari pemiliknya itu. Itu akan dicek teknisnya juga. Karena untuk merobohkan bangunan itu kan pasti ada teknisnya dan menggunakan alat berat itu termasuk kita periksa juga," tuturnya.