Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Trading Kripto, Nilai Kerugian Tembus Rp3 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Rumah Ahok di Pantai Mutiara Dijaga 5 Polisi

Kamis, 24 Januari 2019 - 13:13:00 WIB
Rumah Ahok di Pantai Mutiara Dijaga 5 Polisi
Mantan gubernur DKI Jakarta BAsuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sejumlah aparat kepolisian menjaga kediaman Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara, hari ini. Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, pihaknya mengerahkan lima personel untuk berjaga di rumah Ahok di Blok J Nomor 39 Perumahan Pantai Mutiara.

“Ada lima orang yang berjaga di sana sejak pagi,” kata Rachmat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Dia menjelaskan, penjagaan tersebut adalah inisiatif lembaga kepolisian bukan permintaan dari penghuni. “Penjagaan ini inisiatif kami. Rencananya rumah ini akan dijaga sampai sore ini,” kata Rachmat.

Kendati demikian, Rachmat menyebut Ahok tidak akan pulang ke rumah yang berada di kawasan Pantai Mutiara itu. “Informasi dari penghuni rumah, Ahok tidak akan pulang ke sini, karena rumah ini sekarang ditempati oleh mantan istrinya,” kata dia.

Hari ini mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bebas usai menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus penistaan agama. Ahok ditahan sejak 9 Mei 2017 di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Selama ditahan, Ahok tiga kali mendapat remisi. Perinciannya, dua remisi khusus berupa pemotongan masa tahanan selama 15 hari pada Natal 2017 dan 1 bulan saat Natal 2018, serta; satu remisi umum berupa pemotongan masa tahanan selama 2 bulan pada Agustus 2018.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut