Rumah Makan Dikabarkan Jual Daging Anjing hingga Kera, Pemkot Jaktim Langsung Sidak
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Jakarta Timur mengerahkan sekitar 40 personel gabungan untuk mengawasi peredaran daging hewan penular rabies (HPR) di sejumlah rumah makan khas daerah di Kelapa Dua Wetan, Ciracas dan Cililitan. Pengawasan dilakukan dengan menyasar rumah makan yang diduga menjual daging hewan penular rabies seperti anjing, kera dan musang.
"Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga mengambil sampel makanan olahan untuk diuji di laboratorium," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Timur, Fauzi, dikutip dari keterangan Pemprov Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Fauzi menjelaskan, pengawasan tersebut merupakan implementasi Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengawasan terhadap Hewan Penular Rabies. Langkah ini juga dilakukan untuk memastikan tidak ada peredaran daging HPR yang dikonsumsi masyarakat.
"Upaya ini sekaligus untuk memastikan bahwa penyakit rabies saat ini sudah tidak ada lagi di Jakarta," katanya.
Menurut Fauzi, lokasi pengawasan dipilih karena terdapat sejumlah rumah makan khas daerah diisukan menjual olahan daging HPR. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, rumah makan yang didatangi hanya menyediakan menu berbahan daging babi, ayam dan ikan.