Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Sudah Hasilkan 120 Video, Beroperasi Sejak 2022
JAKARTA, iNews.id - Rumah produksi film porno di Jakarta Selatan (Jaksel) telah beroperasi 2022 lalu. Sebanyak 120 film telah diproduksi hingga kasus itu terbongkar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka, I, mengunggah film-film tersebut ke tiga website, antara lain kelassbintangg.com, togefilm.com, dan bossinema.com.
“Sampai dengan 120 film yang diproduksi komplotan tersangka,” ucap Ade Safri kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Ade menyebut, I berperan sebagai pemilik rumah produksi sekaligus sutradara. I pernah membuat film bergenre horor dan komedi.
Dia lantas beralih membuat film porno lokal karena kurangnya peminat di film horor dan komedi produksinya.
“Awalnya itu membuat film-film yang bergenre horor maupun komedi. Dalam perjalanannya kurang mendapat peminat akhirnya dicoba dengan pembuatan film-film yang bermuatan asusila atau adegan dewasa,” kata Ade.
Menurut Ade, kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi tipe A yang dibuat oleh tim siber dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juli 2023.
Selain I, polisi turut menangkap empat tersangka lain yaitu JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris.
“Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ade.
“(Hubungan) kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP-nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti antara lain satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima harddisk; satu flashdisk; lima handphone; dua laptop, dua komputer; dan dua TV.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor: Rizky Agustian