Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination
Advertisement . Scroll to see content

RUU DKJ Disahkan DPR, Status Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Tunggu Perpres Jokowi

Senin, 01 April 2024 - 15:52:00 WIB
RUU DKJ Disahkan DPR, Status Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Tunggu Perpres Jokowi
Status Jakarta bukan lagi sebagai Ibu Kota Negara dalam waktu dekat setelah RUU DKJ disahkan DPR. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Ya gak apa-apa. Apa yang ada ya disyukuri, disetujui," kata Heru Budi 

Sebagaimana diketahui pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara masih menuai pro-kontra di tengah masyarakat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diusulkan menjadi ibu kota legislatif.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut