Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buka Sidang Kabinet, Prabowo Ajak Jajaran Berdoa untuk Korban Bencana Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

RUU Pilkada Batal Disahkan, Doa Bersama bakal Digelar di Kantor KPU Siang Ini

Jumat, 23 Agustus 2024 - 11:32:00 WIB
RUU Pilkada Batal Disahkan, Doa Bersama bakal Digelar di Kantor KPU Siang Ini
Gedung KPU (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Batalnya pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) menuai respons positif masyarakat. Doa bersama menyikapi pembatalan itu bakal digelar elemen masyarakat di Jakarta.

Doa bersama oleh Poros Jakarta itu bertajuk Doa untuk Negeri Menuju Pemilukada 2024 yang Damai, Jujur dan Adil. Kegiatan doa bersama digelar di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Umum Poros Jakarta, Biem T Benjamin menjelaskan, nantinya akan hadir masyarakat Betawi, hingga para tokoh agama.

"Tokoh masyarakat, tokoh agama dan siapa saja yang merasa bersyukur atas hasil keputusan MK, dan tidak dilanjutkannya pengesahan RUU Pilkada yang akan menganulir keputusan MK," kata Biem.

Dalam kegiatan itu, pihaknya akan memanjatkan doa agar KPU sebagai penyelenggara bisa menggelar pilkada secara damai, jujur dan adil.

"Dengan lancar, adil, terbuka dan sukses," kata Biem.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Dasco menjelaskan alasan pembatalan tersebut.

Menurutnya, sudah terlalu sempit waktunya untuk memproses RUU Pilkada. Pasalnya waktu pendaftaran Pilkada 2024 sudah semakin dekat.

Dia menjelaskan, DPR membutuhkan waktu apabila harus mengagendakan sidang paripurna lagi. Sementara pada pagi tadi, rapat paripurna tidak bisa dilakukan karena tidak kuorum.

"Apabila ada paripurna lagi, maka harus ada tahapan-tahapan sesuai tata tertib," ujar Dasco.

Sementara itu, pada pekan depan yakni 27 Agustus 2024, pendaftaran pilkada sudah dibuka. Apabila RUU tetap dipaksakan, maka akan terjadi tahapan yang rumit atau kompleks.

"Maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut