KPU Ikut Putusan MK soal Pilkada, Bakal Ubah PKPU Sebelum Pendaftaran Cakada
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada. Peraturan KPU (PKPU) bakal disiapkan sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Diketahui, pendaftaran calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
“Yang pasti nanti pada 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah Indonesia akan memedomani aturan-aturan PKPU yang juga di dalamnya ada materi-materi putusan MK terkait dengan yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” kata Ketua KPU Mochammad Afifudin, Kamis (22/8/2024).
KPU akan mengadakan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR terlebih dahulu.
Rencananya, rapat konsultasi untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut akan dilakukan pada Senin (26/8/2024).
“Semua pengaturan PKPU sudah siap untuk diterapkan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia,” ujar Afif.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Dasco menjelaskan alasan pembatalan tersebut.