Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kelakuan Saepul usai Mutilasi Pria di Depok, Jual Motor dan HP Korban di Facebook
Advertisement . Scroll to see content

Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Ternyata Idap HIV, Sempat Donor Darah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:28:00 WIB
Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Ternyata Idap HIV, Sempat Donor Darah
Polda Metro Jaya menangkap Saepul atau Saepullah, tersangka pembunuhan disertai mutilasi di Pancoran Mas, Depok (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap fakta bahwa tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi, Saepul alias Saepullah (26) mengidap penyakit HIV. Hal tersebut diketahui usai Saepul melakukan donor darah. 

“Tersangka Saepullah baru mengetahui jika dirinya mengidap HIV pada sekitar bulan Februari 2026 tahun ini,” kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendara saat dihubungi awak media, Rabu (12/8/2026).

Berdasarkan pengakuannya, Saepul baru mengetahui dirinya HIV setelah mendonorkan darahnya pada sebuah acara donor yang berlangsung di Depok, Jawa Barat.

“Yang bersangkutan aktif mendonorkan darah di kegiatan acara acara donor darah sejak menduduki bangku sekolah SMA. Pada sekitar bulan Februari 2026 tersebut tersangka berhasil mendonorkan darahnya,” ujarnya.

“Tiga minggu kemudian tersangka dikabarkan bahwa tersangka terindikasi terkena HIV. Dari situlah tersangka melakukan pengecekan pada sekitar bulan Maret 2026 di Puskesmas Pancoran Mas Depok dan mendapatkan hasil positif HIV,” sambungnya.

Dimitri menyebut pihaknya juga memeriksa kerabat dari tersangka yang sama mengidap HIV. Ternyata mereka telah masuk dalam sebuah perkumpulan untuk saling memberikan dukungan ke sesama pengidap penyakit tersebut.

“Kerabat terdekat tersangka saling men-support dan membantu tersangka untuk rutin menjalani rehabilitasi manual (penyembuhan rawat jalan) dan konsumsi obat secara mandiri. Kemudian berdasarkan pengakuan tersangka, tersangka rutin kontrol dan membeli obat di Puskesmas Pancoran Mas Depok,” katanya.

Sebelumnya, Saepul ditangkap di kawasan Panimbang, Pandeglang, Banten, pada Rabu 5 Agustus 2026, pukul 04.15 WIB. 

Saat ini, Saepul telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan pasal pembunuhan berencana dan atau pasal pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut