Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya
Advertisement . Scroll to see content

Salah Terapkan Pasal Tilang ke Pengendara, Dua Polisi Dapat Sanksi Disiplin

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 20:49:00 WIB
Salah Terapkan Pasal Tilang ke Pengendara, Dua Polisi Dapat Sanksi Disiplin
Ilustrasi, polisi melaksanakan apel di Polda Metro Jaya. (Foto: Dok. Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ditlantas Polda Metro Jaya menganulir sanksi tilang pengendara mobil Toyota Avanza Hitam yang mengangkut sepeda. Alasannya, sala menerapkan pasal dalam penindakan. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argowiyono mengatakan, kedua polisi yang salah menerapkan pasal tilang diberikan sanksi teguran dan disiplin. 

"Tindakan disiplin ini kan kita marahi, kita (suruh) pushup, suruh lari, itu kan tindakan disiplin," ujar Argo di Jakarta, Sabtu (2/10/2021). 

Dia menuturkan, sanksi teguran dan disiplin yang diberikan kepada anggotanya telah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. 

"Kecuali saat itu yang bersangkutan melakukan tindakan yang misalnya mukul atau memaki itu bisa kita sanksi lebih berat, tapi saat divedeokan tidak melakukan hal lain. Jadi kita sesuaikan dengan kadar kesalahnnya juga," tuturnya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan anggotanya yang menilang kepada pengendara mobil membawa sepeda. Dia mengakui anggotanya salah menerapkan pasal dalam kasus tersebut.

"Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan. Khususnya terhadap petugas tersebut akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," katanya di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Dia menilai anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal saat menilang. Dalam konteks itu anggotanya menilang pengemudi mobil pribadi dengan pasal terkait angkutan umum yang melebihi muatan yang dapat membahayakan keselamatan. 

"Kami sampaikan bahwa anggota tersebut salah dalam menerapkan Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," ucapnya.

Dalam konteks tersebut, kata dia seharusnya anggota menerapkan Pasal 283 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi pengemudi yang dapat membahayakan keselamatan.

"Seharusnya menggunakan Pasal 283: 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara' (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut