JAKARTA, iNews.id - Polisi mendatangi langsung kediaman pengemudi mobil yang ditilang di Jalan Perimeter kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Polisi menyerahkan surat izin mengemudi (SIM) kepada pemilik.
Penyerahan SIM tersebut dilakukan setelah Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan penggunaan pasal yang dikenakan petugas.
3 Alasan Donald Trump Jadikan Arab Saudi sebagai Sekutu Utama AS Non-NATO
Anggotanya menilang pengemudi karena membawa sepeda di dalam mobil, namun polisi bertugas dinilai menerapkan pasal yang kurang tepat, yakni Pasal 307 UU LLAJ tentang kendaraan bermotor angkutan umum, bukan mobil pribadi.
"Kasusnya sudah damai," ujar pengemudi yang ditilang diunggah melalui akun Instagram @agus.superyadi dikutip, Jumat (1/10/2021).
5 Berita Terpopuler Hari Ini : Indonesia Jadi Negara Komunis jika Tak Ada Soeharto hingga Warkopi Terancam 4 Tahun Penjara
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono ketika dikonfirmasi membenarkan, SIM pengemudi mobil itu telah dikembalikan.
"Ya, sudah dikembalikan. Sudah dianulir surat tilangnya," kata Argo di Jakarta, Jumat (1/10/2021).
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku