Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Lengkap Pelanggaran yang Langsung Ditilang Polisi saat Operasi Zebra Hari Ini!
Advertisement . Scroll to see content

Salah Terapkan Pasal Tilang, Polisi Kembalikan SIM Pengemudi Mobil

Jumat, 01 Oktober 2021 - 18:36:00 WIB
Salah Terapkan Pasal Tilang, Polisi Kembalikan SIM Pengemudi Mobil
Ilustrasi, kawasan tilang elektronik. (Foto: Dok Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi mendatangi langsung kediaman pengemudi mobil yang ditilang di Jalan Perimeter kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Polisi menyerahkan surat izin mengemudi (SIM) kepada pemilik. 

Penyerahan SIM tersebut dilakukan setelah Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan penggunaan pasal yang dikenakan petugas. 

Anggotanya menilang pengemudi karena membawa sepeda di dalam mobil, namun polisi bertugas dinilai menerapkan pasal yang kurang tepat, yakni Pasal 307 UU LLAJ tentang kendaraan bermotor angkutan umum, bukan mobil pribadi.

"Kasusnya sudah damai," ujar pengemudi yang ditilang diunggah melalui akun Instagram @agus.superyadi dikutip, Jumat (1/10/2021). 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono ketika dikonfirmasi membenarkan, SIM pengemudi mobil itu telah dikembalikan.

"Ya, sudah dikembalikan. Sudah dianulir surat tilangnya," kata Argo di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut