Samarkan Jejak, Pelaku Pembunuhan Bos Pelayaran Pakai Nopol Palsu hingga Pakai Atribut Ojol
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap 12 tersangka pelaku pembunuhan bos pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Para pelaku membeli motor dengan nomor polisi palsu dan menggunakan atribut ojek online (ojol) untuk menyamarkan jejak.
Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana menuturkan para pelaku membeli motor seharga Rp13.300.000 lalu dibuatkan nomor polisi palsu. Para pelaku juga membeli helm dan jaket ojol yang dititipkan di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
"Mereka kembali ke hotel merencanakan ulang dan melatih menembak, saudara DM belum punya kemampuan menembak, sehingga yang bersangkutan dilatih menembak oleh AJ. Setelah itu kembali ke hotel," kata Nana, kepada wartawan, Senin (24/8/2020).

Nana menuturkan para pelaku membeli motor seharga Rp13.300.000 lalu dibuatkan nomor polisi palsu. Para pelaku juga membeli helm dan jaket ojek online yang dititipkan di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
"Mereka kembali ke hotel merencanakan ulang dan melatih menembak, saudara DM belum punya kemampuan menembak, sehingga yang bersangkutan dilatih menembak oleh AJ. Setelah itu kembali ke hotel," kata Nana.
Kemudian para pelaku menggunakan mobil menuju Benhil untuk mengambil motor, Kamis (13/8/2020). Motor dipakai DM dan jokinya yakni SY yang menggunakan atribut untuk berangkat ke kawasan ruko Royal Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Sampai di lokasi jam 8.30 WIB. Kemudian menunggu korban keluar kantor. Pukul 12.45 WIB, Sugianto (korban) keluar," katanya.
Setelah memastikan target, DM berpapasan dengan korban dan berbalik arah. Dia memuntahkan lima kali tembakan ke korban.
"Menembak lima kali mengenai punggung dan kepala ada satu dipunggung dan dua di wajah kepala. Ini mengakibatkan meninggal dunia," katanya.
Usai penembakan, para pelaku berkumpul di Tangerang dan kemudian kembali ke Lampung. RM menyerahkan dana Rp200 juta ke eksekutor DM.
"Oleh DM dibagi-bagi ke S 20 juta, tapi oleh S diserahkan ke M, Rp10 juta diserahkan ke AJ," kata Nana.
Berikut ini daftar barang bukti yang diamankan polisi:
1. 1 (satu) Satu pucuk senjata api Browning Arms Company dengan nomor seri NM01548, Disita
dari tersangka DM.
2. Amunisi Merk Fiochi kaliber 380 Auto sejumlah 43 (empat puluh tiga) butir Disita dari tsk DM;
3. 1 (satu) Satu unit sepeda motor honda vario warna hitam nopol B 3914 UOL Disita dari tsk DM;
4. 2 (dua) butir peluru kaliber 38 rev Disita dari tersangka DM;
5. Uang tunai Rp 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) Disita dari tersangka DM;
6. 5 (lima) senjata tajam jenis pisau Disita dari tersangka AJ;
7. 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport plat BE 1064 FG Disita dari PMS;
8. 1 unit handphone oppo warna gold Disita dari tersangka DW;
9. 1 (satu) Pasang Sepatu disita dari tersangka SY;
10. 1 (satu) buah Kaos hitam disita dari tersangka SY;
11. 1 (satu) buah celana hitam disita dari tersangka SY;
12. 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner plat B 2718 SJA disita dari tersangka R alias MM;
13. 1 unit handphone samsung 7 warna hitam disita dari tersangka RS;
14. 1 unit handphone samsung m31 warna hitam disita dari tersangka RS;
15. 1 (satu) unit hp oppo warna ungu disita dari PMS;
16. 1 (satu) buah kunci mobil pajero disita dari PMS;
17. 1 pcs sweater warna putih, disita dari tersangka NL;
18. 1 pcs celana bahan bermotif bulat2 hitam, disita dari tersangka NL;
19. 1 pcs hijab warna hitam, disita dari tersangka NL;
20. 1 pcs celana jogger warna hitam merek Zara, disita dari tersangka NL;
21. 1 buah buku tabungan BNI an NL, disita dari tersangka NL;
22. 1 buah ATM BNI, disita dari tersangka NL;
23. 1 buah SIM A an NL, disita dari tersangka NL;
24. 1 buah bros warna gold, disita dari tersangka NL;
25. 1 lbr surat dari Kantor Pajak perihal Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tertanggal
22 Desember 2016, disita dari tersangka NL;
26. 1 eksemplar surat dari Kantor Pajak perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tertanggal 20
Desember 2016, disita dari tersangka NL;
27. 1 lbr Surat Panggilan I dari Kantor Pajak tertanggal 31 Januari 2020, disita dari tersangka NL;
28. 2 lbr Surat Teguran dari Kantor Pajak tertanggal 22 Juni 2020, disita dari tersangka NL;
29. 1 (satu) unit hp vivo warna biru, disita dari A alias I;
30. 1 (satu) unit Hp Iphone 7 warna Hitam, disita dari tersangka MR;
31. 1 (satu) buah Tas slempang, disita dari tersangka MR;
32. 1 (satu) unit Hp merk Oppo A50 warna putih, disita dari tersangka S;
33. 1 (satu) unit handphone merk Nokia beserta Simcard, disita dari tersangka SP;
34. 1 (satu) buah Jaket Ojek Online, disita dari tersangka SY;
35. 1 (satu) buah Helm Ojek Online, disita dari tersangka SY.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq