Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta: 25 Orang Sudah Dipulangkan
Advertisement . Scroll to see content

Sampai Jam 01.30 Ramai Pengunjung, Apollo Bar and Lounge Disegel Polisi

Minggu, 06 Februari 2022 - 12:21:00 WIB
Sampai Jam 01.30 Ramai Pengunjung, Apollo Bar and Lounge Disegel Polisi
Ilustrasi garis polisi (foto: ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tempat hiburan malam kembali diberi garis polisi karena membandel langgar protokol kesehatan (prokes). Kali ini tempat hiburan malam itu ialah Apollo Bar and Lounge yang berada di Gedung Bellagio Kuningan, Jakarta Selatan. 

Penyegelan dilakukan setelah patroli dilakukan Direktrorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (5/2/2022).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan, tempat hiburan itu itu ketahuan melanggar jam operasional yang sudah ditentukan sesuai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2. 

"Pukul 01.30 WIB kami sambangi Bar and Lounge itu masih beroperasi dan ramai pengunjung," ujar Mukti, dihubungi Minggu (6/2/2022). 

Pihaknya langsung melakukan swab antigen dan tes urin narkoba secara acak kepada pegawai dan pengunjung. Hasilnya, mereka dinyatakan negatif Covid-19 dan narkoba.

Dari rangkaian patroli kesehatan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, baru pertama kali bar Apollo melanggar ketentuan prokes. Meski demikian, Ditres Narkoba tetap memberikan tindakan tegas terhadap pengelola karena pelanggaran PPKM Level 2 itu.

"Kami pasangi garis polisi karena sudah langgar jam operasi. Kalau nggak besok-besok mereka ulangi lagi," jelas Mukti. 

Selain itu, keamanan, kasir, dan manajer Apollo Bar and Lounge dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait pelanggaran prokes. Sampai saat ini penyelidikan atas pelanggaran prokes itu masih berlangsung.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut