Sandi Larang PNS Pemprov DKI Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
JAKARTA,iNews.id – Kendati belum ada kepastian terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sudah telah membuat keputusan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melarang keras bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman.
Sandi mengatakan, kendaraan dinas hanya digunakan untuk operasional kepentingan negara bukan pribadi. “Ini saya ingin mengetuk hati PNS atau ASN (aparatur sipil negara). Mari kita tingkatkan kepedulian bahwa ini aset negara. Kita gunakan sebaik-baiknya untuk tugas dan fungsi yang melekat dalam pelayanan kepada masyarakat,” kata Sandi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (3/5/2018).
Sandi menuturkan, walaupun nantinya ada peraturan dari pemerintah pusat yang memperbolehkan kendaraan dinas untuk mudik, pemprov tetap melarang PNS. Menurut dia, apabila masih ada PNS yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, tentunya akan ada sanksi baik, sanksi moral maupun secara administratif.
“Kalau memang keputusannya diperbolehkan, kita intinya tanya ke hati nurani, pantas enggak sih kita pakai kendaraan ini. Itu yang selalu saya ingin sampaikan ke ASN. Ayo kita tunjukkan to lead is to give example, kita contoh teladan yang baik,” paparnya.
Sandi meminta PNS untuk bersama-sama merawat mobil mapun motor dinas. Pasalnya, kendaraan dinas menjadi bagian dari aset pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Itu yang menjadi refleksi kita. Cari kerja susah, kita dapat kerja di pemerintahan, dapat fasilitas, ayo kita jaga fasilitasnya sama-sama untuk kepentingan masyarakat. Saya mengimbau sangat,” ujar Sandi.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto