Satgas Penanganan Covid-19: Ini Ketentuan jika Pemda DKI Ingin Kembali Buka Bioskop
JAKARTA, iNews.id - Rencana pembukaan bioskop oleh Pemda DKI Jakarta sudah dibahas cukup lama. Pemda DKI Jakarta telah berkonsultasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pusat Penanganan Covid-19 terkait rencana tersebut.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada ketentuan yang harus dipenuhi jika DKI ingin kembali membuka bioskop. Ketentuan tersebut berdasarkan hasil kajian satgas.
“Dan tentunya sudah hampir sekitar 1 bulan Pemerintah DKI melakukan kajian. Demikian pula tim pakar melakukan kajian terhadap kemungkinan bioskop ataupun Cinema untuk dibuka karena mempertimbangkan selain aspek kesehatan juga aspek sosial dan ekonomi,” ujar Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (27/8/2020).
Dia menuturkan, ketentuan pertama, tidak semua usia dapat menonton di bioskop. Kedua, kapasitasnya harus dibatasi maksimum 50% dan menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) sejak pintu masuk hingga keluar bioskop.
Ketiga, kata dia pengambilan tiket tidak dilakukan secara tatap muka atau langsung, tapi menggunakan online.
“Melakukan screening usia dan kesehatan. Jadi tidak semua usia boleh ke bioskop karena potensinya, maka disarankan hanya usia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun tanpa gejala dan penyakit penyerta atau komorbit,” ucapnya.
Ketentuan, lainnya kata dia jika ingin dibuka bioskop harus ada penyediaan alat pelindung diri (APD), pengunjung harus menggunakan masker setara masker bedah medis atau lebih.
“Petugasnya harus menggunakan masker, face shield, dan betul-betul dilatih dengan baik. Dan disiplin ditegakan apabila fasilitas itu mau dibuka dengan monitoring,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi