Pemprov DKI Menang Kasasi Penghentian Izin Reklamasi Pulau M
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menang dalam gugatan kasasi izin reklamasi Pulau M di Mahkamah Agung (MA) oleh PT Manggala Krida Yudha (MKY). Pengadilan menilai kebijakan DKI sudah sesuai aturan.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah berharap semua pihak terkait mengikuti putusan MA, meskipun saat ini dia belum menerima salinan resmi dari MA.
"Ya kita semua ikuti saja sesuai putusan pengadilan. Kalau sekarang lahannya belum jadi apa-apa, masih laut," ujar Yayan di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Dalam putusan di MA dengan Nomor Perkara 31/G/2019/PTUN.JKT (pada pengadilan tingkat I), disebutkan dalam amar putusan bahwa mahkamah menolak kasasi dari pemohon PT Manggala Krida Yudha dengan termohon Gubernur DKI Jakarta. Keputusan pada 14 Agustus 2020.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin prinsip reklamasi pulau M melalui Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018.
Kepgub ini menerangkan perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M yang dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha.
Editor: Kurnia Illahi