Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Awasi Zona Merah di DKI Jakarta, Aktivitas Warga Dibatasi hingga Jam 8 Malam

Sabtu, 24 April 2021 - 20:19:00 WIB
Satpol PP Awasi Zona Merah di DKI Jakarta, Aktivitas Warga Dibatasi hingga Jam 8 Malam
Ilustrasi Covid-19. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Satpol PP DKI Jakarta akan mengawasi zona merah rentan penularan Covid-19. Aktivitas warga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. 

"Terkait RT-RT yang masuk zona merah memang ada ketentuannya, aktivitas kegiatannya hanya dibatasi jam 20.00 WIB," kata Kasatpol DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Sabtu (24/4/2021).

Arifin melanjutkan, untuk pengawasan dan pengaturan pengendaliannya itu ditangani oleh satgas yang berada di tingkat RT maupun RW. 

"Karena bagaimanapun pengendalian kepada masyarakat, maka satgas di tingkat mikro itu bisa memberikan suatu edukasi kepada masyarakat bahwa di lingkungan mereka masuk kategori yang perlu adanya pembatasan-pembatasan lebih ketat dibandingkan wilayah atau lokasi lain karena lokasi itu dinyatakan masuk lokasi merah," tuturnya. 

Dia menambahkan, perlakuan terhadap lingkungan yang masuk kategori merah, maka ada beberapa pembatasan-pembatasan termasuk kegiatan malam itu juga dibatasi.

"Mobilitas orang di sana dibatasi, tidak menimbulkan kerumunan, mobilitas dibatasi hanya sampai jam tertentu, tidak seeprti di zona hijau," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut