Satpol PP Depok Bakal Tertibkan Atribut Parpol di Pohon hingga Tiang Listrik
DEPOK, iNews.id - Satpol PP Kota Depok bakal menertibkan atribut partai politik seperti baliho hingga bendera yang menempel di tiang listrik, pohon dan fasilitas publik. Pemasangan atribut di fasilitas umum hanya dibolehkan ketika parpol sudah mengantongi izin.
"Semua akan ditertibkan yang di tiang listrik, pohon, tembok orang lain. Misal timses dan sudah berizin untuk masang di pagar atau tembok rumah warga ya silahkan," kata Kasatpol PP Kota Depok, M Thamrin, Rabu (5/7/2023).
Thamrin menilai atribut parpol di persimpangan jalan hingga pohon serta tiang listrik sangat mengganggu estetika Kota Depok.
"Baliho dengan penyangga bambu hingga spanduk di persimpangan jalan itu yang merusak estetika kota. Terus nempel di pohon di tiang listrik," ucapnya.
Dia mengungkapkan ada sejumlah warga yang juga protes dan keberatan karena pagar rumahnya dipasang spanduk parpol. Namun, dia tidak merinci warga mana yang protes atas keberadaan atribut parpol tersebut.