Satpol PP Depok Bakal Tertibkan Atribut Parpol di Pohon hingga Tiang Listrik
Kamis, 06 Juli 2023 - 06:15:00 WIB
"Ada warga protes pagar rumah dipasangi spanduk," ujar Thamrin.
Penertiban ini sesuai Surat Edaran (SE) soal penertiban pemasangan bendera, spanduk hingga atribut partai politik lainnya yang berada di setiap sudut ruang publik wilayah Kota Depok menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
SE ditujukan kepada Ketua DPC atau DPD partai politik se-Kota Depok, Ketua Organisasi Masyarakat, hingga pimpinan lembaga atau instansi swasta se-Kota Depok. SE ditekan langsung Wali Kota Depok M Idris.
Editor: Reza Fajri