Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mr Dede Satpol PP Viral Jago Bahasa Inggris Bertemu Pramono, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP DKI Jakarta Akan Merazia Petasan Selama Ramadan

Minggu, 05 Mei 2019 - 12:51:00 WIB
Satpol PP DKI Jakarta Akan Merazia Petasan Selama Ramadan
Ilustrasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia petasan. (Foto: SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan merazia petasan selama bulan Ramadan. Razia tersebut dilakukan untuk memberikan ketenangan kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, larangan bermain petasan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 19. Setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual serta menyimpan petasan dan sejenisnya.

"Petasan ya tetap enggak boleh sesuai peraturan. Sesuai Perda itu kan tidak boleh," ujar Arifin saat di konfirmasi, Minggu, (5/5/2019).

Satpol PP DKI Jakarta akan menindak tegas bagi warga yang melanggar ketentuan tersebut. Namun,dia tidak menjelaskan secara detail sanksi yang diberikan kepada pelaku jika terbukt menyimpan atau bermain petasan pada bulan Ramadan. "Kalau ada yang main atau jual akan disita. Kita akan terus melakukan razia," ucapnya.

Dia menyarankan kepada masyarakat, khususnya umat Islam memanfaatkan waktu untuk melakukan kegiatan yang positif daripada membakar petasan yang mengganggu orang lain.

"Kita harapkan pada bulan Ramadan ini meningkatkan keimanan dan ketakwaan, memperbanyak ibadah. Menghindari kegiatan yang mengganggu suasana di bulan Ramadan," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut