Satpol PP Perempuan Hanya Butuh Waktu 30 Menit Segel Diskotek Exotic
JAKARTA,iNews.id - Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta resmi menutup diskotek Exotic Kamis (12/4/2018). Penutupan tempat hiburan malam itu seiring pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) usai pemprov mendapat laporan adanya peredaran narkoba.
Dari pantauan iNews.id, di diskostek Exotic Jalan Jayakarta Dalam, Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.30 WIB. Terlihat 35 petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) perempuan menempel poster pengumuman penutupan usaha Exotic di depan pintu masuk utama diskotek.
Tampak juga garis pembatas berwarna kuning bertulis Satpol PP DKI mengelilingi bangunan diskotek. Berbeda dengan Alexis yang sempat ricuh, penyegelan diskotek Exotic berjalan lancer. Tidak ada perlawanan pihak pengelola dan keamanan diskotek. Eksekusi tempat hiburan malam itu hanya berlangsung sekitar 30 menit. Setelah menyegel dan menempel sticker dan spanduk penutupan, puluhan satpol pp perempuan tersebut langsung meninggalkan lokasi.
Ketua RT 13 RW X Mangga Dua Selatan Ahmad Goji mengatakan, dirinya tak mengetahui ada peredaran narkoba di diskotek Exotic. “Masalah itu enggak tahu, sebagai pengurus yang saya tahu aman-aman saja. Saya enggak tahu ada peredaran narkoba,” kata Ahmad, Kamis (19/4/2018).
Menurut dia, selama menjabat jadi Ketua RT tidak ada keributan di diskotek Exotic. Keberadaan diskotek juga tidak mengganggu warga setempat.
“Kalau masalah intern saya enggak tahu. Selama dua tahun belakangan biasa saja, enggak ribut. Enggak ada warga sini yang dipekerjakan, paling parkir saja,” ujar dia.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto