Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta-Citayam: Rute, Waktu Tempuh dan Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Satu Orang Tewas Dalam Tawuran di Palmerah, 3 Pelaku Diringkus Polisi

Rabu, 30 Maret 2022 - 03:59:00 WIB
Satu Orang Tewas Dalam Tawuran di Palmerah, 3 Pelaku Diringkus Polisi
Polisi menyita sejumlah celurit saat menangkap tiga pelaku penganiayaan berujung kematian saat tawuran pecah di Palmerah, Jakarta Barat. (Foto: MPI/Dimas Choirul)
Advertisement . Scroll to see content

Dari tangan ketiga tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti sajam berupa lima celurit berukuran panjang dan pakaian pelaku saat membacok korban.

Atas kejadian itu, para tersangka terancam terjerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun hukuman penjara. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut