Satu Orang Tewas Dalam Tawuran di Palmerah, 3 Pelaku Diringkus Polisi
Rabu, 30 Maret 2022 - 03:59:00 WIB
Dari tangan ketiga tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti sajam berupa lima celurit berukuran panjang dan pakaian pelaku saat membacok korban.
Atas kejadian itu, para tersangka terancam terjerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun hukuman penjara.
Editor: Rizal Bomantama