Sebar Hoaks Babi Ngepet di Sawangan Depok, Adam Ibrahim Divonis 4 Tahun Penjara
DEPOK, iNews.id - Kasus penyebaran berita hoaks babi ngepet di Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat memasuki babak akhir. Terdakwa Adam Ibrahim divonis empat tahun penjara karena terbukti bersalah.
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (6/12/2021). Hakim meyakini terdakwa Adam Ibrahim terbukti bersalah atas tindakan pidana penyebaran berita hoaks terkait babi ngepet.
"Mengadili, pertama menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat di Pengadilan Negeri Depok, Senin (6/12/2021).
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Adam Ibrahim melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa divonis 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim dengan pidana penjara selama empat tahun," ujarnya.
Sementara itu, Adam Ibrahim mengaku menerima putusan vonis 4 tahun tersebut. Dia mengaku menerima putusan tersebut secara ikhlas.
"Kalau saya pribadi saya terima Yang Mulia, saya akan mempertanggungjawabkan," ujar Adam ditempat terpisah.
Seperti diketahui, Adam Ibrahim dituntut tiga tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Adam menyebarkan berita hoaks babi ngepet hingga viral di berbagai sosial media pada April 2021. Dalam video tersebut seekor babi hutan dimasukkan ke kandang yang menjadi tontonan warga di Sawangan, Depok. Nyatanya dia membeli babi itu secara online dengan harga Rp1,1 juta.
Kemudian Adam melakukan aksinya dan menyusun skenario babi dengan beberapa orang lainnya. Adam melakukannya dalih agar bisa dipandang lebih menjadi tokoh di kampungnya.
Editor: Rizal Bomantama