Sebut Wisatawan 212 Penghamba Uang, Ketua BTP Mania Dipolisikan
Senin, 04 Februari 2019 - 17:33:00 WIB

Eka Gumilar melaporkan Immanuel dengan pasal tentang penghinaan terhadap kelompok atau golongan, yang mana tertera dalam Pasal 156 KUHP. Dia pun melaporkan Immanuel atas nama pribadi karena merasa dirugikan dan atas nama Presidium Alumni 212, yang mana dia selaku jubirnya.
Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP 701/II/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 4 Febuari 2019.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto