Segera Gelar Praperadilan Habib Rizieq, PN Jaksel Minta Pengamanan ke Polisi
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta polisi untuk melakukan pengamanan dalam sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab. Sidang akan digelar (4/1/2021) mendatang.
Humas PN Jaksel Suharno mengatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan saat dilakukannya sidang praperadilan perdana Habib Rizieq Shihab.
"Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil resiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Suharno saat dihubungi iNews.id melalui telepon, Sabtu (2/1/2021).
Dia menjelaskan, dilakukannya langkah pengamanan untuk menghindari terjadinya masa yang akan datang.
"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai menganggu khususnya sidang umunya Kamtibmas," katanya.
Sebelumnya, PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan teregister dengan nomor Prapid No150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, dengan pemohon Moh Rizieq.
Pengajuan praperadilan karena tersangka diduga melakukan tindak pidana pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
"Hakimnya bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri," kata Suharno.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq