Sejak 4 Juni 2020 Ada 11.000 Pelanggaran PSBB di Depok, Mayoritas Tak Pakai Masker
DEPOK, iNews.id - Sejak menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat menindak 11.020 pelanggaran. Sebagian besar yakni 6.412 pelanggaran berupa tidak memakai masker saat keluar rumah.
"Kemudian 997 titik kerumunan kami tindak dan pelanggaran usaha 3.523 kasus," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny, Rabu (26/8/2020).
Lienda mengatakan sanksi denda asministratif sebesar Rp50.000 diberikan kepada pelanggar yang tidak memakai masker. Tapi tidak semua pelanggaran diberikan sanksi denda, tetapi bisa berupa sanksi sosial.
"Total denda yang kami kumpulkan Rp41 juta hingga sekarang," ujarnya.
Dia menegaskan jumlah pelanggaran per hari hingga kini masih fluktuatif. Menurutnya masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Lienda mencontohkan pada Senin (24/8/2020) Satpol PP Depok mencatat 182 pelanggaran. Lalu pada Selasa (25/8/2020) ada 136 pelanggaran.