Sejarah Singkat DPRD DKI Jakarta, Kini Terdiri atas 9 Fraksi dan 106 Anggota
JAKARTA, iNews.id - Sejarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dimulai sejak zaman kolonial Belanda dengan pembentukan Gemeente Batavia berdasarkan Ordonantie dalam Staatsblad 1926 Nomor 366 yang berlaku mulai 1 Oktober 1926. Gemeente Batavia kemudian ditunjuk menjadi Stadsgemeente Batavia dan menyelenggarakan pemerintahan daerahnya sesuai dengan SGO.
Melansir dari situs resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/6/2024), pada masa pendudukan Jepang, sistem pemerintahan daerah diubah dengan pembentukan dewan-dewan penasehat seperti Tyuuoo Sangi-in di pusat dan Sangi-in di daerah pada September 1943.
Setelah Indonesia merdeka, pada 29 Agustus 1945 dibentuk Komite Nasional Daerah Kota Jakarta yang menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1945.
Pemerintahan Kota Jakarta sempat terhenti pada 21 Juli 1947 karena pendudukan Belanda. Pada 25 Agustus 1948, Ordonantie sementara di Jawa diterbitkan, dan Staatsblad 1949 Nomor 56 membentuk kembali perangkat pemerintahan Stadsgemeente Batavia. Setelah pengakuan kedaulatan pada 27 Desember 1949, Stadsgemeente Jakarta tetap beroperasi dengan sistem yang ada sebelum Republik Indonesia Serikat (RIS).
Pada 1 Maret 1950, karena belum terselenggaranya pemilihan untuk majelis baru, presiden menetapkan pemerintahan sementara dijalankan oleh Walikota Jakarta.
Pada 1950-an, Panitia Tujuh dibentuk untuk mempersiapkan majelis baru yang mencerminkan kondisi masyarakat Jakarta. Pada 9 Maret 1950, 25 anggota majelis baru disahkan dan mulai bertugas pada 15 Maret 1950. Masa jabatan dewan ini diperpanjang hingga pemilihan umum terlaksana.
Dewan Perwakilan Kota Sementara bertugas hingga 31 Agustus 1956, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1956 mengatur pembentukan DPRD dan Dewan Pemerintahan Daerah Peralihan di seluruh daerah. Dengan status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota, jumlah anggota DPRD diperbesar menjadi 50 orang pada 1964.
Setelah peristiwa G-30-S/PKI, terjadi perubahan signifikan dalam keanggotaan DPRD. Pada periode 1966-1971, jumlah anggota DPRD adalah 39 orang. Selanjutnya, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1969 dan peraturan pelaksananya, jumlah anggota DPRD DKI Jakarta periode 1982-1987 menjadi 40 orang, dan untuk periode 1987-1992 jumlahnya meningkat menjadi 60 orang. Pada 1992-1997, jumlah anggota DPRD mencapai 75 orang.
Era reformasi pada akhir 1990-an mengubah susunan dan kedudukan DPRD, dengan jumlah anggota meningkat menjadi 85 orang pada Pemilu 1997. Hasil Pemilu 1999 mempertahankan jumlah anggota yang sama.
Pada periode 2004-2009, jumlah anggota berkurang menjadi 75 orang. Selanjutnya, pada periode 2009-2014, anggota DPRD bertambah menjadi 94 orang. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2009, jumlah anggota DPRD DKI Jakarta untuk periode 2014-2019 dan 2019-2024 adalah 106 orang.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq