Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ingin Datangkan Guru dari Selandia Baru, Ajarkan Calon PMI Bahasa Inggris
Advertisement . Scroll to see content

Sekelompok Orang Geruduk Toko Miras, Pemkot Bekasi akan Terbitkan Aturan Peredaran Minuman Beralkohol

Selasa, 24 Desember 2024 - 09:03:00 WIB
Sekelompok Orang Geruduk Toko Miras, Pemkot Bekasi akan Terbitkan Aturan Peredaran Minuman Beralkohol
Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad. (Foto istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Gani Muhammad buka suara terkait toko yang berjualan miras berujung pengerusakan di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Gani menyebut Pemkot Bekasi akan segera menerbitkan aturan untuk memperketat peredaran miras.

"Kami bersama DPRD sudah menyepakati terbitnya Perda tentang pengawasan dan pengendalian minumal beralkohol. Nanti akan kami tindaklanjuti dengan peraturan Wali Kotanya," ungkap Gani kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Gani menjelaskan peraturan tersebut akan mengatur lokasi-lokasi mana saja yang boleh untuk melakukan jual beli miras. Aturan itu juga akan membatasi jam operasional penjualan miras.

"Ini tentu menjadi starting point pemerintah untuk melakukan pengawasan tentunya political will. Artinya kita tidak melarang adanya peredaran minuman beralkohol, tapi dalam pengawasan," jelas dia.

Gani menyebut langkah ini diambil demi kebaikan masyarakat Kota Bekasi dan agar kelompok di bawah umur tidak mudah mendapatkan minumas beralkohol. Ia juga menyebut Pemerintah Kota Bekasi akan mengawasi tempat penjualan minuman beralkohol di semua lokasi di Kota Bekasi.

"Kami juga memantau adanya peredaran minuman beralkohol di beberapa tempat di Kota Bekasi ini," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut