Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa Vs Dedi Mulyadi, Siapa Paling Makmur?
Advertisement . Scroll to see content

Seluruh Cagub-Cawagub Jakarta Sudah Laporan Kekayaan ke LHKPN

Senin, 02 September 2024 - 18:14:00 WIB
Seluruh Cagub-Cawagub Jakarta Sudah Laporan Kekayaan ke LHKPN
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (Foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengonfirmasi seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaporan ini menjadi bagian penting dari persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap calon.

“Kami menerima laporan bahwa hampir semua pasangan calon sudah melaporkan atau melakukan pelaporan harta kekayaan mereka ke LHKPN,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Senin (2/9/2024).

Meski laporan tersebut telah diterima, Wahyu mengungkapkan KPU DKI akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan laporan yang diserahkan. 

“Kami akan kroscek lagi apakah mereka benar-benar telah melaporkan harta kekayaan mereka atau hanya sebatas mendaftarkan sebagai LHKPN,” katanya.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta juga telah menerima berkas hasil pemeriksaan kesehatan dari ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. 

Berdasarkan keterangan dari RSUD Tarakan, seluruh pasangan calon dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“RSUD Tarakan telah memberikan kesimpulan bahwa ketiga pasangan calon, yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Wahyu.

Tahapan selanjutnya, menurut Wahyu, adalah penyusunan kesimpulan dan pemberian masukan kepada para pasangan calon terkait kelengkapan administrasi yang masih diperlukan. Jika ditemukan kekurangan, pasangan calon akan diminta untuk segera melengkapinya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut