Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Khawatir Longsor Susulan di Depok, Minta Pemerintah Bertindak Cepat 
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Dibongkar Warga, Pelintasan Liar Rawa Indah Antara Stasiun Depok-Citayam Kembali Ditutup

Selasa, 18 Juli 2023 - 10:30:00 WIB
Sempat Dibongkar Warga, Pelintasan Liar Rawa Indah Antara Stasiun Depok-Citayam Kembali Ditutup
PT KAI Daop 1 Jakarta bersama aparat kembali menutup kembali pelintasan sebidang liar di Rawa Indah, Cipayung, Depok, Jawa Barat KM 35+4/5 lintas Depok-Citayam. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - PT KAI Daop 1 Jakarta bersama aparat kembali menutup pelintasan sebidang liar di Rawa Indah, Cipayung, Depok, Jawa Barat KM 35+4/5 lintas Depok-Citayam. Diketahui pada Sabtu (15/7/2023) warga sekitar membuka pelintasan liar setelah ditutup sebulan lalu buntut angkot tertabrak kereta rel listrik (KRL) di lokasi tersebut.

KAI Daop 1 Jakarta mengatakan penutupan itu dilakukan usai berkoordinasi dengan perwakilan warga dan melakukan sosialisasi terkait bahaya yang dapat terjadi jika pelintasan tersebut dibuka kembali.

"Kemudian, pada Senin (17/7/2023) malam, KAI Daop 1 Jakarta bersama aparat Danramil berhasil menutup kembali pelintasan liar tersebut," kata Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih, Selasa (18/7/2023).

Feni menambahkan KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan dan mengecam tindakan warga yang membuka kembali pelintasan yang telah ditutup sehingga dapat menyebabkan kecelakaan.

"Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel dan tidak membuat pelintasan liar untuk melintas serta menggunakan jalur pelintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA," ujarnya.

Feni juga menegaskan larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dalam pasal 181 ayat (1).

Pasal itu menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

"Keselamatan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api," ucapnya.

Feni menjelaskan penutupan pelintasan liar yang telah dilakukan oleh KAI merupakan bentuk dukungan untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Lebih lanjut, Feni menyebut sejak awal Januari hingga Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan pelintasan sebidang liar sebanyak 9 titik.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut