Sempat Dirawat di RS Fatmawati setelah Dibakar Istri, Driver Ojol Meninggal Dunia
Kamis, 11 Februari 2021 - 11:27:00 WIB
Peristiwa pembakaran terjadi 4 Februari lalu. Sekujur tubuh Samsudin terbakar saat tertidur lelap di kamar rumah yang terletak di Jalan Sukamulya, RT01 RW08, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kristiyah (53) membakar suaminya, yakni Samsudin dengan menyiramkan bensin. Api bukan hanya membakar tubuh Samsudin, tapi juga seisi kamar.
Sementara itu, polisi telah menahan Kristiyanah di Polres Tangsel. Dia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau Pasal 187 KUHP ayat (2) tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.
Editor: Kurnia Illahi