Sengketa Lahan, Akses Jalan di Cipondoh Diblokir
TANGERANG, iNews.id - Akses jalan kawasan pergudangan di Jalan Kemuliaan RW2, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang diblokir oleh sekelompok warga sejak Rabu (7/4/2021). Mereka mengaku sebagai ahli waris dari Sidi Dingdik, yang mengklaim lahan yang diblokir merupakan tanah milik keluarga besarnya.
Salah satu ahli waris, Edi mengaku tanah yang diblokir ini milik keluarga besarnya. Edi juga mengaku memiliki dokumen sah dalam kepemilikan tanah tersebut.
Diperkirakan luas tanah sebesar 17.000 meter persegi termasuk jalan yang diblokade.
"Kami sebagai ahli waris tidak memperjualbelikan tanah ini. Kami punya dokumen yang sah berupa pernyataan dan surat keterangan lainnya. Itu pun kita sudah konfirmasi dengan pihak BPN," ujar Edi.
Edi juga pernah memblokir jalan tersebut di tahun 2020. Sebelum memblokir jalan, keluarganya telah mengonfirmasi kepada sejumlah pihak termasuk ke Pemerintah Kota Tangerang dan pihak yang mengecor tanah tersebut menjadi jalan umum.
"Tanggal 30 Juli 2020 itu pemblokiran kedua. Kita sudah konfirmasi ke Pemda. Mempertanyakan tanah ini sudah masuk pemda atau tidak, ternyata jawabannya sudah jelas," katanya.
Edi juga mempertanyakan ke Dinas Pekerjaan Umum siapa yang mengecor tanah tersebut hingga menjadi jalan. Ternyata hal tersebut dilakukan oleh pemerintah, tapi Edi mengatakan bahwa Dinas Pekerjaan Umum tidak memberikan jawaban yang memuaskan.
"Kita tanyakan lagi ke PU, siapa yang ngecor, itu coran pemerintah. Tapi PU sendiri bilang tidak tau alasannya," kata Edi.

Edi berharap ada upaya mediasi dari pihak-pihak yang terlibat. Namun, dia enggan menyebut pihak-pihak yang terlibat soal sengketa lahan ini.
Dia dan keluarganya juga akan mempertahankan tanah milik keluarganya dan jika tidak ada itikad baik dari pihak yang terlibat, maka blokir jalan tersebut tidak akan dibuka.
"Kita mempertahankan ini. Ya mereka maunya apa, kalo mereka ada itikad baik dengan ahli waris, ya mau enggak mau kita buka dong," tuturnya.
Sementara itu, Camat Cipondoh Rizal Ridolloh mengaku telah menempuh berbagai upaya untuk menyelesaikan perkara tersebut, termasuk mempertemukan kedua belah pihak. Namun, saat itu salah satu pihak tidak hadir sehingga tidak terselesaikan.
"Upaya-upaya sudah kami lakukan. Upaya mempertemukan kedua belah pihak juga sudah kami lakukan. Namun salah satu pihak tidak hadir saat itu," katanya.
Camat Cipondoh sendiri berharap agar tidak ada jalan yang ditutup. Dia pun menyarankan agar ahli waris yang mengklaim tanah tersebut menempuh jalur hukum dan diselesaikan di pengadilan, sehingga dapat terselesaikan tanpa gesekan.
"Saya harap tidak terjadi gesekan. Mending dibawa ke pengadilan saja," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq