Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo ke Dokter Tifa: Tenang Saja, yang Ditarget Tuh Saya kok
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Roy Suryo Pertanyakan Absennya Jokowi di Sidang Perdata: Tergugat saat Mediasi Harus Hadir

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:24:00 WIB
Kubu Roy Suryo Pertanyakan Absennya Jokowi di Sidang Perdata: Tergugat saat Mediasi Harus Hadir
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menyoroti sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang disebut selalu tidak hadir dalam gugatan perdata terkait keabsahan ijazahnya. Menurut dia, tergugat memiliki kewajiban menghadiri proses mediasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Sangaji menjelaskan, dalam perkara perdata tergugat memang dapat diwakili oleh kuasa hukum selama persidangan berlangsung. Namun, terdapat pengecualian pada tahap mediasi yang mewajibkan tergugat hadir secara langsung.

“Di dalam perdata itu memang yang hadir itu adalah kuasa hukumnya, tetapi ingat, di dalam gugatan perdata ada kewajiban dari tergugat untuk hadir dalam forum mediasi. Itu ada Perma-nya itu,” kata Sangaji dalam program Rakyat Bersuara iNewsTV, Rabu (29/7/2026).

“Ada Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur bahwa tergugat pada saat dilakukan mediasi wajib hadir dan tidak boleh dikuasakan oleh kuasa hukum,” sambungnya.

Menurut Sangaji, selama ini kuasa hukum Jokowi beralasan kliennya bersedia hadir dalam perkara pidana sebagai pelapor. Sementara itu, dalam perkara perdata yang menempatkan Jokowi sebagai tergugat, dia disebut tidak menghadiri persidangan.

Sangaji menilai sikap tersebut patut disayangkan. Dia berpendapat mantan presiden semestinya menghormati setiap proses peradilan, termasuk perkara perdata.

“Dalam perdata, Pak Jokowi itu orang yang digugat, maka orang yang digugat, apalagi ini mantan Presiden, saya kira juga harus menghormati dan mematuhi forum peradilan perdata, karena peradilan perdata itu adalah bagian dari kekuasaan kehakiman. Itu sah secara hukum negara,” ujarnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut