Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) bernama Putu Satria (19) hingga tewas. Akibat perbuatannya, TRS terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 Juncto subsider 351 ayat 3, ancaman hukuman 15 tahun (penjara),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024).
Gidion menyebut, motif penganiayaan itu adalah arogansi senior terhadap juniornya. Sebagai senior, TRS merasa yang paling kuat.
“Motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas. Karena merasa mana yang paling kuat, kan ada kalimat-kalimat itu,” kata Gidion.
Gidion mengungkapkan, TRS sempat melayangkan pukulan sebanyak 5 kali kepada korban di bagian ulu hati.