Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dharma Pongrekun Soroti Sistem Hukum Rusak: Akhirnya Polri yang Jadi Keset
Advertisement . Scroll to see content

Sentra Gakkumdu Bawaslu Hentikan Kasus Dharma-Kun terkait Dugaan Pencatutan KTP, Alasannya Kurang Bukti

Rabu, 28 Agustus 2024 - 18:17:00 WIB
Sentra Gakkumdu Bawaslu Hentikan Kasus Dharma-Kun terkait Dugaan Pencatutan KTP, Alasannya Kurang Bukti
Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bawaslu DKI Jakarta bersama unsur kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu menghentikan kasus dugaan pelanggaran oleh pasangan calon independen Pilgub Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Dharma dan Kun sebelumnya dilaporkan melanggar Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dharma-Kun diduga mencatut KTP warga sebagai syarat dukungan calon independen.

"Ada kajian kita dengan kepolisian dan kejaksaan, untuk Bawaslu walaupun kita melihat itu cukup (bukti), namun dari pihak kepolisian dan kejaksaan menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan ya," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan, Rabu (28/8/2024). 

Quin menambahkan, pihaknya berpegang teguh pada keputusan yang dihasilkan Sentra Gakkumdu. Dia menyebut Dharma dan Kun tetap sah apabila besok mendaftar ke KPU untuk maju di Pilgub Jakarta.

"Kalau dari dasar dia mendaftar karena ketetapan yang kemarin mereka sudah dapatkan, masih sah saja," ucap dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut