Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka selama Ramadan 2026, Jakarta dan Bekasi Terapkan Aturan Ketat
Advertisement . Scroll to see content

Sering Dikelabui Pengelola Tempat Hiburan Malam, Satpol PP DKI Ubah Strategi Operasi Pengawasan 

Minggu, 28 Februari 2021 - 19:41:00 WIB
Sering Dikelabui Pengelola Tempat Hiburan Malam, Satpol PP DKI Ubah Strategi Operasi Pengawasan 
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. (Foto: Dok. SINDOnews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelibatan masyarakat dalam Pemberlakuan Pembatasan Sosial Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dinilai penting. Belakangan diketahui banyak tempat hiburan malam dan kafe mengelabui petugas di lapangan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Arifin mengatakan, banyak tempat hiburan malam melanggar aturan luput dari pengawasan petugas di lapangan.

"Kalau mikro ini kan lebih memerankan keterlibatan masyarakat. Tempat-tempat kafe, bar atau tempat hiburan lainnya yang berada di lingkungan masyarakat," ujar Arifin di Jakarta, Minggu (28/2/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut