Sesuaikan Pembatasan Aktivitas di Jawa dan Bali, Pemkot Bogor Perpanjang PSBMK hingga 25 Januari 2021
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan kegiatan masyarakat akan kembali dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 di wilayah Jawa dan Bali. Pembatasan dilakukan di wilayah-wilayah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Pembatasan kegiatan tersebut meliputi:
1. Membatasi tempat kerja WFH 75 persen,
2. KBM daring,
3. Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap 100 persen dengan berbagai pengetatan,
4. Pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB,
5. Pembatasan pengunjung tempat makan-minum maksimal 25 persen,
6. Pemesanan makanan secara take away dan delivery tetap diperbolehkan,
7. Pekerjaan pembangunan konstruksi tetap 100 persen dengan prokes ketat,
8. Pembatasan kapasitas di tempat ibadah maksimal 50 persen dengan prokes ketat,
9. Fasilitas umum dan kegiatan sosbud dihentikan sementara,
10. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur.
Editor: Rizal Bomantama