Si Kembar Rihana Rihani Diduga Menipu dengan Skema Ponzi, Begini Modusnya
JAKARTA, iNews.id - Polisi menahan si kembar Rihana dan Rihani atas kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian mencapai Rp35 miliar. Polisi pun mengungkapkan keduanya diduga menggunakan skema ponzi untuk melancarkan aksinya.
"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa (4/7/2023).
Hengki menyebut si kembar mengimingi para pengecer (reseller) untuk bisa mendapatkan iPhone dengan harga yang jauh lebih murah. Tawaran itu membuat korban rugi ratusan hingga jutaan rupiah untuk 1 unit iPhone yang dijanjikan.
"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp200.000-Rp800.000. Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp3juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp12 juta, ditawarkan Rp9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan jual beli iPhone yang dilakukan oleh si kembar Rihana dan Rihani. Diketahui keduanya sempat kabur usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi.
Hengki menyebut keduanya diamankan di wilayah Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Editor: Rizal Bomantama