Kombes Fahrurozi Dipatsus buntut Dugaan Penipuan Investasi Rp58,5 Miliar terhadap WN Malaysia
JAKARTA, iNews.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menempatkan Kombes Fahrurozi di tempat khusus (patsus) untuk pemeriksaan internal. Hal itu terkait dengan laporan dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar terhadap seorang investor warga negara Malaysia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan patsus tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal.
"Untuk aspek internal, Divpropam Polri juga telah melakukan langkah-langkah pemeriksaan dan pendalaman. Ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri terhadap setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran," kata Trunoyudo, Jumat (25/9/2026).
Trunoyudo menegaskan tidak ada perlakuan berbeda terhadap anggota Polri dalam penanganan perkara.
"Polri berkomitmen untuk bertindak tegas dan profesional. Tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya.