TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melarang Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai kepentingan pribadi khususnya untuk mudik Lebaran perayaan Idul Fitri 1443 H. Larangan tersebut sesuai instruksi Bupati Tangerang.
"Sesuai instruksi Pak Bupati bagi ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman nanti," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Senin (18/4/2022).
Eks PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah dalam Sidang 1MDB
Rasyid mengungkapkan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap para ASN selama mudik untuk memastikan kendaraan dinas tersebut tidak digunakan sebagai kepentingan pribadi.
Nantinya, dijelaskan Rasyid, jika kedapatan ASN melanggar, akan memberikan sanksi sesuai yang ditentukan, baik lisan maupun tulisan.
Amankan Arus Mudik, Polrestabes Palembang Kerahkan 647 Aparat Gabungan
"Nanti kita lihat dulu unsur-unsurnya apahka mereka benar melanggar dengan memakai mobil dinas itu atau tidak," paparnya.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku