Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puncak Mudik Nataru Terjadi Hari Ini, Bandara Soetta Dipadati Penumpang
Advertisement . Scroll to see content

Siap-Siap, PNS Kabupaten Tangerang Akan Disanksi jika Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik 

Selasa, 19 April 2022 - 11:36:00 WIB
Siap-Siap, PNS Kabupaten Tangerang Akan Disanksi jika Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik 
PNS Kabupaten Tangerang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melarang Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas sebagai kepentingan pribadi khususnya untuk mudik Lebaran perayaan Idul Fitri 1443 H. Larangan tersebut sesuai instruksi Bupati Tangerang.

"Sesuai instruksi Pak Bupati bagi ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman nanti," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Senin (18/4/2022). 

Rasyid mengungkapkan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap para ASN selama mudik untuk memastikan kendaraan dinas tersebut tidak digunakan sebagai kepentingan pribadi. 

Nantinya, dijelaskan Rasyid, jika kedapatan ASN melanggar, akan memberikan sanksi sesuai yang ditentukan, baik lisan maupun tulisan. 

"Nanti kita lihat dulu unsur-unsurnya apahka mereka benar melanggar dengan memakai mobil dinas itu atau tidak," paparnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut