Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Bermodus Debt Collector di Jaktim, Sudah 10 Kali Beraksi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Bom Thamrin, Korban Jalan Tertatih Datangi dan Peluk Terdakwa

Jumat, 23 Februari 2018 - 19:13:00 WIB
Sidang Bom Thamrin, Korban Jalan Tertatih Datangi dan Peluk Terdakwa
Korban bom Thamrin memeluk terdakwa (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA,iNews.id - Sidang teror bom Thamrin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018) sore. Dalam sidang kali ini, salah satu korban bom Thamrin Ipda Denny Mahieu hadir untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim.

Denny menceritakan detik-detik mencekam ketika bom meledak di pos polisi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 2016 silam. Denny merupakan polisi jaga di pos Jalan Thamrin yang fotonya sempat viral terlihat kesakitan di jok belakang sebuah mobil dengan pelipis sebelah kanan mengucurkan darah, serta tangan dan kakinya terluka parah.

Seusai sidang, Denny mengahampiri terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurahman dan langsung memeluknya. Denny terlihat membisikkan sesuatu ke terdakwa yang diduga telah terlibat dalam aksi teror bom di indonesia selama satu dekade terkahir tersebut.

Setelah keduanya berpelukan, Aman Abdurahman segera meninggalkan ruang sidang utama dengan pengawalan ketat. Terdakwa menuju ruangan khusus.

Terdakwa Aman mengelak semua dakwaan yang ditujukan kepadanya. Pria asal Jawa Barat itu bersikukuh tak tahu menahu terkait aksi teror bom Thamrin. Terdakwa berkilah saat kejadian bom pada 2016 lalu, dirinya telah ditahan di penjara selama sembilan tahun sejak 2010 lantaran terlibat latihan militer di Aceh Besar.

“Saya di penjara sejak 2010, saya tidak ada kaitan,” kata terdakwa Aman.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut