Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 6 Siswa SD di Cipayung Serahkan Temuan HP ke Polisi, Kapolda Metro: Kalian Pahlawan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Habib Rizieq di PN Jaktim, Polisi Siagakan Water Canon

Jumat, 19 Maret 2021 - 09:41:00 WIB
Sidang Habib Rizieq di PN Jaktim, Polisi Siagakan Water Canon
Water Canon di depan PN Jaktim (Foto: MNC/ Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Area Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dijaga ketat personel gabungan. Mobil water canon disiagakan untuk mengantisipasi kerumunan simpatisan jelang sidang lanjutan kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Jumat (19/3/2021).

Skema pengamanan nampak begitu ketat. Pasalnya, Polrestro Jakarta Timur menambah pasukukannya untuk mengamankan jalannya sidang.

Pada Selasa (16/3/2021) saat sekitar 100 simpatisan Rizieq datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ada pengerahan mobil water canon, penempatan kawat berduri.

Jumlah personel Polri yang dikerahkan berjaga di sekitar Pengadilan pun tidak sampai 1.000, beda dengan Jumat (19/3/2021) yang ditingkatkan hingga mendekati 2.000 personel.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang pembacaan dakwaan meliputi lima dari total enam berkas perkara terkait Rizieq.

"Akan disidangkan oleh dua majelis. Untuk berkas perkara nomor 221, 222, dan 226 itu (ketua) majelis hakimnya pak Suparman Nyompa," kata Alex di PN Jakarta Timur, Jumat.

Berkas perkara nomor 221 untuk Rizieq, 222 untuk lima terdakwa lain dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 lalu.

Sementara berkas perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada tanggal 13 November 2020 lalu.

Berkas nomor 221 perkara kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, nomor 225 perkara tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI pada 27 November 2020 lalu.

Berkas perkara nomor 225 untuk Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor, berkas perkara nomor 224 untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas dalam kasus yang sama.

"Perkara nomor 224 dan 225 ketua majelisnya pak Khadwanto. Terhadap majelis ini mereka dalam persidangan hari selasa sudah menyatakan persidangan dilakukan secara online atau virtual," ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut