Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Minta Keluarga Datangi Anaknya dan Irish Bella: Beri Tahu Bapaknya Tak Seperti itu
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Lanjutan Perkara Narkoba Komedian Nunung dan Suami Hadirkan 2 Saksi

Rabu, 16 Oktober 2019 - 08:14:00 WIB
Sidang Lanjutan Perkara Narkoba Komedian Nunung dan Suami Hadirkan 2 Saksi
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran (JJ), Rabu (16/10/2019). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran (JJ), Rabu (16/10/2019). Agenda sidang, yaitu pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa.

"Kita usahakan menghadirkan saksi ahli," ujar Kuasa hukum kedua terdakwa, Tobi Laga Buana saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (16/10/2019).

Tim kuasa hukum Nunung lainnya, Wijayono Hadi Sutrisno mengatakan, ada dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini. Dia tidak mengungkapkan siapa dua saksi meringankan yang dihadirkan itu.

"Yang jelas saksi meringankan yang sedang lakukan evaluasi rehab adalah dokter, bahwa benar Nunung dan Mas Yan sedang dalam rehab medik, sedangkan saksi lainnya sedang kita cari," kata Wijayono.

Sidang ketiga ini dipimpin oleh Majelis Hakim Agus Widodo sebagai Hakim Ketua. Kemudian dua hakim anggota, yaitu Djoko Indarto dan Ferry Agustina.

Sementara panitera pengganti, yaitu Budi Utomo. Seperti biasanya persidangan dijadwalkan siang setelah sidang perdata digelar, yakni pukul 13.00 WIB.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut