Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyebab Mantan Kepala Kepolisian Filipina Diburu ICC, Terlalu Brutal Perangi Kejahatan Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Lanjutan Perkara Narkoba, Saksi Sebut Komedian Nunung Depresi

Rabu, 23 Oktober 2019 - 19:39:00 WIB
Sidang Lanjutan Perkara Narkoba, Saksi Sebut Komedian Nunung Depresi
Komedian Tri Retno Prayudati atau dikenal Nunung. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa komedian Tri Retno Prayudati atau dikenal Nunung, Rabu (23/10/2019). Sidang dipimpin Hakim Ketua Agus Widodo dan dua hakim anggota yakni Djoko Indarto dan Ferry Agustina Budi Utami ini menghadirkan satu orang saksi ahli.

Sidang menghadirkan saksi oleh terdakwa dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Herny Taruli Tambunan. Dalam kesaksiannya Henry mengatakan, Nunung mengidap penyakit gangguan kecemasan dan depresi.

"Sudah tiga tahun dirawat psikiater di Jakarta. Kemungkinan besar Mbak Nunung mengalami gangguan kejiwaan seperti depresi dan cemas dan sudah diberikan obat," ujar Herny menjawab pertanyaan Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (23/10/2019).

Majelis hakim menilai keterangan yang disampaikan oleh Henry aneh karena selama ini Nunung tampak ceria dan lucu di layar kaca. "Mbak Nunung setiap hari kerjaannya cengegesan kok bisa depresi, kok enggak percaya," tanya Majelis Hakim kepada saksi ahli.

Herny kemudian menjelaskan, pengidap depresi memiliki 1.000 wajah, bahkan satu di antara orang yang ada di ruang sidang punya depresi.

"Itulah depresi itu punya wajah terselubung. Kondisi dia komedian, bukan berarti terbebas dari kecemasan. Bahkan banyak tokoh komedian yang meninggal karena depresi," katanya.

Nunung dan suaminya July Jan Sambiran ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (19/7/2019) pukul 13.15 WIB.

Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM. Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut